Hukuman Mati Untuk Para Koruptor, pantaskah?
“Dalam KomnasHam sendiri, masih ada perdebatan tentang patutkah pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Kalau sekarang mau ditarik ke kasus para koruptor, kita harus duduk bersama dulu dan menyepakati apakah mereka memang pantas untuk dikategorikan penjahat untuk dijatuhi hukuman mati.” Nur Kholis, anggota KomnasHam.
Kalimat ini dinyatakan dengan tegas oleh Nur Kholis ketika berbicara hukuman mati kepada koruptor. Selama ini, menurutnya dalam KomnasHam sendiri masih ada yang menolak hukuman mati, sebagian lagi menerima dengan syarat jika hukuman tersebut tidak bisa digantikan dengan hukuman yang lain. Sekarang, ketika hukum di Indonesia ditarik untuk menjatuhkan hukumna mati kepada para koruptor, maka harus ditarik kesepatakan dulu, apakah tindakan korupsi itu memenuhi kriteria untuk para calon penerima hukuman mati.
Selama ini di Indonesia hukuman mati diberikan kepada orang-orang yang dengan sengaja melakukan praktek genosida (pembantaian besar-besaran yang sistematis kepada suatu suku bangsa) dan kejahatan terhadap kemanusiaan. “Nah, apakah korupsi termasuk ke dalam dua kriteria tersebut? maka kita harus sepakati terlebih dahulu,” ujarnya.
Dia menyatakan, dalam interpretasinya korupsi tidaklah masuk ke dalam dua kategori tersebut, tetapi bukan berarti dia tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sebagai solusi yang dia tawarkan adalah hukuman terhadap koruptor berupa penggantian ganti rugi dan denda, sehingga negara bisa mendapatkan ganti rugi yang telah diderita akibat sang koruptor.
Berbeda lagi jika berbicara tentang pendapatnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy. Dia sangat mendukung adanya hukuman mati terhadap para koruptor karena secara tidak langsung koruptor itu membuat rakyat miskin, sehingga bisa dikategorikan menyiksa massal, ini setara dengan adanya genosida. Dia mengatakan di Indonesia sudah ada delik kepada koruptor sehingga bisa dihukum mati. akan tetapi tersangka juga harus memenuhi salah stu dari lima kriteria yang ditentukan pemerintah. Maka hukum saat ini tidak menutup kemungkinan bahwa koruptor bisa dihukum mati.
Namun, akunya tidaklah muda bagi seorang jaksa untuk menuntuk hukuman mati kepada tersangka koruptor. Selain harus memenuhi delik, dia juga harus memenuhi kriteria tertentu. “Hukuman mati kepada seorang koruptor tidak bisa dijatuhi begitu saja, harus ada pemenuhan syarat,” ujarnya di sela-sela seminar the challenges of death penalty for the corruptors, di wisma slipi, 27 November lalu.
Dia mengatakan selama ini belum ada koruptor yang dihukum mati, yang paling tinggi hanyalah hukuman seumur hidup. Uniknya, walaupun dia mendukung hukuman mati, tetapi dia tidak berani jamin hukuman tesebut akan memberikan efek jera kepada yang lainnya. “Melihat kasus, narkotika dan pembunuhan, kejahatan serupa masih saja kerap terjadi,” tambahnya. Dia mengatakan korupsi ini memang seperti layaknya perempuan cantik. Dia terlalu mempesona untuk ditolak.
Namun yang jelas, pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara masiv karena perkembangannya pelakunya sangat kencang. Untuk itu berbagai lapisan harus menyadari bahwa korupsi ini mesti dihentikan.
So, efektif kah hukuman mati itu untuk para koruptor??
No comments yet.
Leave a comment
-
Recent
- akhirnya gw bisa bikin blog lageee…
- kangen blog gw
- Gawaaat!!!!
- The Day the Earth Stood Still, Cocok Buat yang Cinta Lingkungan
- Jangan Rusak Baliku…
- Hey Boz!!!!! What Do You Want From Me??
- Al-Azhar Indonesia Foundation, Serving High Quality Education Basic on Islam Principles
- Pemerintah bikin Bicycle Line Tahun Depan, Solusi atau Masalah???!!
- Hukuman Mati Untuk Para Koruptor, pantaskah?
- Astagfirullah, 9/11 versi mumbai..
- Jakarta People, Becareful When You Want to Take A Bus!
- Zuhal, Profesor yang “Menjual” Pendidikan
-
Links
-
Archives
- August 2009 (1)
- May 2009 (1)
- December 2008 (6)
- November 2008 (5)
- September 2008 (2)
- August 2008 (4)
- April 2008 (6)
- March 2008 (2)
- February 2008 (5)
- December 2007 (10)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS
